Surabaya, tvOnenews.com - Pelaku mutilasi RTH (32), usai melakukan aksi kejinya dengan menghabisi dan memutilasi korban Uswatun Hasanah, pelaku kemudian menjual mobil Ertiga berwarna putih, nopol AG 1078 PB milik korban, untuk menghilangkan jejak kriminalnya.
Kombes Pol Farman, Dir Reskrimum Polda Jatim, menjelaskan mobil korban ini oleh tersangka dijual melalui jaringan media sosial. Pasalnya mobil yang masih kredit ini harus dijual tersangka dengan harga di bawah normal agar cepat laku.
“Dijual di grup media sosial, karena masih kredit makanya jaringan-jaringan tertentu yang bisa memproses seperti itu. Dijual Rp57 juta,” jelas Farman, sembari menunjukkan barang bukti mobil.
Usai menjual mobil korban, kemudian uang tersebut dibelikan kembali mobil sedan Vios berwarna hitam dengan nopol B 1506 IY, seharga 75 juta. Mobil tersbeut rencana akan dipakai sebagai kendaraan pribadi tersangka.
Sementara untuk menjalankan aksinya usai menghabisi korban dengan keji, tersangka menyewa mobil Avanza putih, untuk membuang jasad korban yang sudah terpotong menjadi beberapa bagian, di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.
Sementara kerabat korban yang diminta oleh tersangka untuk mengendarai kendaraan Avanza putih ini sudah dilakukan pemeriksaan, untuk mengetahui keterkaitan dalam perkara mutilasi ini, namun pihak kepolisian masih belum menemukan kerkaitan kerabat tersangka tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, benar pria tersebut adalah kerabat korban, namun perannya hanya diminta tolong untuk mengantar saja, dan tidak mengetahui apa yang ada dalam koper tersebut, namun kami masih akan terus mendalaminya," tambah Farman.
Atas perbuatan tersangka Tri Hartanto, polisi menjerat dengan 4 pasal sekaligus. Polisi menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Antok terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (sha/hen)
Load more