Saat ini polisi konsentrasi penyembuhan luka leher AK terlebih dahulu. Selanjutnya setelah luka AK membaik, polisi akan membawanya ke dokter kejiwaan.
"Biar luka lehernya sembuh dulu baru dia akan kami periksakan kesehatan jiwanya," tambah Fatchur.
Sampai hari ini polisi telah memeriksa 5 saksi kunci dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami sudah periksa dan mintai keterangan 5 orang yang melihat langsung kejadian tersebut," terang Fathur.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan dan menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok yang ada bercak darahnya. Celana pendek dan kaos warna putih milik AK dan kaos warna putih milik korban. Sarung kotak kotak warna hijau milik korban.
Sementara itu, polisi telah menjerat AK dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 354 KUHP ayat 2 tentang penganiaayan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sss/gol)
Load more