Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa dua orang yang diduga sebagai kurir dan pembuat petasan.
“Petasan itu sudah dilakukan dilakukan disposal di kawasan hutan Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiu,” tutup Kapolres Madiun. (men/hen)
Load more