"Kalau soal itu kami sudah ada anggaranya, tapi memang belum bisa kita realisasikan saja karena menunggu arahan dari pusat," ungkapnya.
Suko mengaku saat ini BKPSDM kesulitan untuk memproses pegawai non ASN yang tidak lulus tes PPPK sebagai PPPK paruh waktu, karena belum ada petunjuk teknis.
"Ini yang membuat di bawah bertanya-tanya, katanya ada paruh waktu, tapi tidak ada pemberkasan. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025," pungkasnya. (sss/hen)
Load more