Jember, tvOnenews.com – Para pedagang di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, terutama pemilik toko kelontong dan pedagang Pasar Lojejer, merasa resah dengan keberadaan bangunan baru di sekitar area mereka.
Bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai toko swalayan berjaringan, yang berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Kekhawatiran ini akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Jember pada Kamis (30/1) siang.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan dengan perwakilan pedagang, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perdagangan (Disperindag) Jember, pemilik bangunan tersebut belum memiliki izin usaha yang sah.
“Berdasarkan keterangan dari PTSP dan Disperindag, hingga saat ini belum ada perizinan resmi terkait pendirian toko swalayan atau jaringan,” ungkap Candra Ary Fianto.
Meskipun pemilik bangunan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka belum mengurus Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui instansi terkait. Selain itu, ditemukan indikasi adanya logo pada bangunan yang menyerupai toko swalayan berjaringan.
Lebih lanjut, Candra Ary Fianto menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang pasar rakyat dan toko modern berjaringan, termasuk ketentuan jarak dan jumlah toko yang diperbolehkan.
Load more