Gresik, tvOnenews.com - Nekat beroperasi di jam larangan melintas, puluhan sopir truk angkutan di Gresik, ditilang polisi. Mereka terjaring razia gabungan penertiban angkutan barang, Jum'at (31/1/2025).
Tidak hanya menilang SIM milik sopir truk, dalam operasi tersebut petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan mengangkat muatan barang.
AKP Rizki Julianda Putera, Kasatlantas Gresik yang memimpin operasi penertiban, menegaskan bahwa tindakan tegas diberikan kepada para pelanggar guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
Menurutnya dari hasil razia kali ini, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, sembilan pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat hukuman teguran.
Selain tindakan hukum, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk mengingatkan larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
AKP Rizki menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Load more