Bojonegoro, tvOnenews.com - Keputusan jadwal pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa hingga hari ini belum ada kepastian, karena belum dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Apalagi pengajuan surat rekomendasi yang ditandatangani 4 lembaga yang ditujukan pada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta percepatan pelantikan non sengketa, ditolak.
Hal ini tentu secara otomatis untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bojonegoro Setyo Wahono dan Nurul Azizah menjadi mundur dari tanggal 6 Februari 2025.
Diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikonfirmasi tvOnenews.com, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira, melalui ponselnya mengatakan bahwa dalam rakor tersebut, yang direncanakan dihadiri pihak Kemendagri, namun batal hadir. Akhirnya pembahasan menjadi diskusi atau dengar pendapat yang belum menyimpulkan sebuah keputusan.
“Dalam rakor kemarin, tujuan adalah untuk menyamakan persepsi semua daerah, karena sebelumnya beredar kesimpangsiuran jadwal distatemen media massa terkait kepastian jadwal tanggal 6 Februari,” terang Robby.
Load more