"Kejanggalan itu terlihat pada jahitan pasca operasi, panjang jahitan sekitar 30 cm tidak rapat, dan di bawah pusar terlihat organ tubuh menganga karena jahitannya tidak rapat," jelas Djarwono.
Kejanggalan kematian istri Djarwono menurutnya, pada jahitan tidak rapat, selain itu pihak rumah sakit tidak memberikan catatan rekam medis. Padahal melalui catatan rekam medis keluarganya bisa mengetahui riwayat pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang sudah dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit.
“Saya sudah tanya ke humas rumah sakit, apa sebenarnya yang dialami istri saya sampai meninggal dunia dalam kondisi seperti itu tapi jawabannya berbelit-belit namun dikatakan sudah sesuai SOP,” lanjutnya.
“Pihak RS tidak mau memberikan catatan rekam medis alasannya rahasia negara, padahal yang saya pahami, sesuai undang-undang kesehatan, rekam medis adalah hak pasien termasuk keluarganya. Lha inilah yang membuat semakin janggal,” ujarnya.
Jarwono mengaku permintaan rekam medis akan kembali dia sampaikan ke pihak rumah sakit secara tertulis.
”Saya akan minta lagi ke rumah sakit, rekam medis penanganan istri saya selama di rumah sakit. Permintaan akan saya sampaikan secara tertulis," tambahnya.
Jika pihak rumah sakit tetap bersikukuh tidak menyerahkan rekam medis yang diminta, Darwono mengaku akan menempuh jalur hukum sebab keluarga berharap memperoleh keadilan atas kematian istrinya.
Load more