Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk meninggal dunia setelah menjalani operasi, yang memicu protes dari pihak keluarga. Mereka menduga ada kelalaian medis dan kini menuntut keadilan atas kejadian tersebut.
“Kami merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis. Sebelum operasi, kondisi Henny menderita usus buntu, tapi setelahnya malah kritis dan meninggal dunia. Kami ingin ada penjelasan yang transparan dari pihak rumah sakit,” ujar Djarwono, suami korban.
Pihak keluarga kini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Suami korban Djarwono mengungkapkan, istrinya masuk rumah sakit pada 2 Januari 2025. Lalu setelah mendapatkan serangkaian tindakan medis, selanjutnya menjalani operasi tanggal 9 Januari.
“Dokter tidak memberi penjelasan pada saya, istri saya sakit apa dan setelah dioperasi, pada tanggal 17 dipindah ke ruang tanpa AC dengan alasan ruang lain sudah penuh. Saya waktu itu juga diminta tanda tangan bila sewaktu waktu istri saya meninggal dunia,” ungkap Djarwono.
Lebih lanjut Djarwono menambahkan, pada Sabtu (18/1) pagi Henny meninggal dunia dan ketika memandikan jenazah, keluarga terkejut mendapati kejanggalan di tubuh Henny.
"Kejanggalan itu terlihat pada jahitan pasca operasi, panjang jahitan sekitar 30 cm tidak rapat, dan di bawah pusar terlihat organ tubuh menganga karena jahitannya tidak rapat," jelas Djarwono.
Kejanggalan kematian istri Djarwono menurutnya, pada jahitan tidak rapat, selain itu pihak rumah sakit tidak memberikan catatan rekam medis. Padahal melalui catatan rekam medis keluarganya bisa mengetahui riwayat pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang sudah dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit.
“Saya sudah tanya ke humas rumah sakit, apa sebenarnya yang dialami istri saya sampai meninggal dunia dalam kondisi seperti itu tapi jawabannya berbelit-belit namun dikatakan sudah sesuai SOP,” lanjutnya.
“Pihak RS tidak mau memberikan catatan rekam medis alasannya rahasia negara, padahal yang saya pahami, sesuai undang-undang kesehatan, rekam medis adalah hak pasien termasuk keluarganya. Lha inilah yang membuat semakin janggal,” ujarnya.
Jarwono mengaku permintaan rekam medis akan kembali dia sampaikan ke pihak rumah sakit secara tertulis.
”Saya akan minta lagi ke rumah sakit, rekam medis penanganan istri saya selama di rumah sakit. Permintaan akan saya sampaikan secara tertulis," tambahnya.
Jika pihak rumah sakit tetap bersikukuh tidak menyerahkan rekam medis yang diminta, Darwono mengaku akan menempuh jalur hukum sebab keluarga berharap memperoleh keadilan atas kematian istrinya.
“Saya sudah siap akan menempuh jalur hukum ke kepolisian,” tegasnya. (kso/hen)
Load more