Gresik, tvOnenews.com - Korban kasus KDRT di Gresik akhirnya melaporkan suaminya sendiri dalam kasus dugaan perzinaan. Tidak hanya itu saja, korban dengan didampingi kuasa hukumnya juga menyerahkan bukti video mesum ke polisi Resort Gresik.
Untuk diketahui, saat ini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh korban POD yang tak lain merupakan istri sah pelaku, masih terus diselidiki oleh pihak Kepolisian.
Bahkan korban yang kini berusia 33 tahun itu, Senin(3/2) juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Mapolres Gresik.
Korban didampingi tim kuasa hukum, Bupati Gresik, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gresik, dr Titik Ernawati, dan Direktur Utama RSUD Ibnu Sina Gresik.
Pada saat yang sama, korban juga kembali melaporkan suaminya yang berinisial IBP atas dugaan perzinahan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari. Menurutnya selain memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan, kliennya juga melaporkan IPB atas dugaan perzinahan
“Kami memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dari kasus KDRT. Sekaligus melaporkan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh terlapor IBP,” ujarnya.
Load more