Pamekasan, tvOnenews.com - Beberapa hari yang lalu, tim gabungan dari Bea Cukai Purwakarta bersama Sub Kogartap Cirebon menangkap pengendara mobil asal Madura, Selasa (4/1/2025), yang membawa rokok ilegal.
Dua orang yang ditangkap itu inisial FA warga Dusun Secang, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, dan AJ warga Dusun Gunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Penangakapan dua orang itu berawal dari hasil koordinasi intensif antara Bea Cukai Purwakarta, P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta.
Petugas Bea Cukai Purwakarta sebelumnya mencurigai ada kendaraan pelat nomor dinas yang membawa barang melaju di tol dengan kecepatan tinggi.
"Kendaraan itu secara tiba-tiba keluar dari pintu Tol Cikopo untuk menghindari kejaran petugas, sehingga kami harus melakukan pemberhentian secara paksa, mengakibatkan mobil kami rusak," kata salah satu petugas Bea Cukai usai penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karton rokok ilegal berbagai merek salah satunya merek MK.
Load more