Situbondo, Jawa Timur - Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan toko safira di Dusun Karang Tengah, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Empat orang tersangka berhasil ditangkap berinisial HN (28), IKB (17), AG (19) dan AR (31) serta satu orang DPO inisial NP.
Kapolres Situbondo AKBP, Andi Sinjaya menjelaskan para tersangka melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan sasaran toko di dalam Pasar Bungatan, yang disepakati dilakukan pada tanggal 26 Januari 2022.
Para tersangka memilih melakukan aksi tersebut karena mendapatkan informasi akan ada pemadaman listrik di wilayah tersebut, dengan cara mencongkel pintu toko.
“Dari aksi curat tersebut para pelaku mengambil ratusan rokok berbagai merk yang menurut pemilik toko bernilai sekitar Rp16.200.000. Kemudian rokok hasil kejahatan tersebut keesokan harinya dijual para tersangka ke salah satu penadah, laku senilai Rp7.100.000 yang kemudian dibagi rata,” ujar Kapolres Situbondo, Andi Sinjaya, Senin (28/02).
Para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob di lokasi yang berbeda berikut barang bukti yang berhasil disita, diantaranya satu buah linggis dan tiga unit sepeda motor.
“Karena terdapat satu pelaku yang dibawah umur, maka penyidik melakukan penanganan khusus melibatkan Unit PPA dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo,”
jelas AKBP Andi Sinjaya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. (Hery Sampurno/hen)
Load more