Jember, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan kereta api tabrak minibus di Jember terus bergulir. Polres Jember telah memproses kasus tersebut. Penjaga pintu perlintasan kereta api di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember lupa menutup pintu perlintasan saat kereta api melintas.
Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 24 Januari lalu tersebut terjadi karena petugas penjaga palang pintu tertidur. Sehingga saat kereta api melintas, palang pintu masih dalam keadaan terbuka.
Sementara di sekitar lokasi kejadian, jarak pandang memang sempit. Dari arah barat palang pintu tersebut terhalang warung. Sedangkan dari arah timur terhalang pos jaga perlintasan kereta api.
Karena itu, wajar jika pengemudi minibus KIA tetap melaju karena tidak ada tanda-tanda akan ada kereta api yang melintas.
"Siapapun pengemudi kendaraan yang melintas di situ dalam kondisi palang pintu terbuka tidak akan berhenti. Karena palang pintu terbuka menandakan tidak akan ada kereta api yang melintas," katanya.
Sehingga dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Pecoro tersebut tidak bisa menganggap pengemudi minibus KIA dalam kondisi lalai. Namun, dugaan kelalaian terjadi pada petugas penjaga palang pintu.
Load more