Lamongan, tvOnenews.com - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Command Center Lt. 3 Pemkab Lamongan, Kamis (6/2/2025) siang.
“Persoalan pembangunan semakin lama ke depan semakin kompleks. Dengan kompleksnya keinganan tuntutan masyarakat, ditambah kemajuan peradapan kita harus seiring menghadapi perubahan zaman yang akan dihadapi dan terus beradaptasi menyiapkan perangkat-perangkat khususnya perangkat hukum yang harus kita kuatkan. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” kata Pak Yes.
Pak Yes mengatakan, kemajuan teknolongi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stekholder. Contohnya, beberapa waktu lalu di media sosial ada seorang anak membuat surat terbuka atau suara terbuka ke Presiden, Jaksa Agung, maupun POLRI.
Keterbukaan media sosial menjadikan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan tidak luput juga dari gugatan maupun penggugat. Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.
“Dengan keterbukaan informasi kita harus berupaya menghadapi situasi ini agar celah-celah hukum dalam pelaksaan pembangunan ini tidak ada, yang kemudian hari membuat kita kesulitan. Karena tindakan hukum kita kedepannya masih menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Pak Yes.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison mengatakan adanya MoU menjadi payung hukum untuk surat kuasa khusus (SKK). Dimana Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK ke Kejaksaan Lamongan untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata dan tata usaha.
Load more