Probolinggo, tvOnenews.com - Seorang pemuda bernama Fendik Bin Busri warga Kedopok ini, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah kepergok merampas (Jambret) tas milik nenek Suhartiwik (60) di Jalan Pahlawan Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Iptu Zaeanal Arifin Kasat Reskrim Polres Probolinggo mengatakan, berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid ketika hendak beraksi kembali.
"Akibat ulah jambret tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta, terdiri dari HP Oppo A15, STNK dan uang tunai Rp 100 ribu rupiah," katanya dalam pres rilis yang digelar, Senin (10/2)
Lebih lanjut, Zainal Arifin menambahkan, bahwa motif kejahatan ini adalah faktor kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan modal sebagai pekerja penjual ayam keliling,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan, terancam hukumaj 9 tahun penjara. (msn/hen)
Load more