Jember, tvOnenews.com - Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mendatangi komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin (10/2).
Mereka menyampaikan aspirasinya, mengenai honor di tahun 2025 tidak cair. Para pegawai non-ASN itu juga merasa statusnya masih tidak jelas.
“Audiensi ini untuk membahas masalah tidak cairnya honor bagi tenaga non-ASN karena tidak ada regulasi yang menaungi," kata Arjun Sutrisno Wibowo, Koordinator Honorer.
Lebih lanjut kata Arjun, sebanyak 11.000 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Mereka semua masih belum menerima honor di tahun anggaran 2025. Saat ini, mereka hanya bisa menunggu untuk mendapatkan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Dari 11 ribuan orang, kemarin yang lolos PPPK paruh waktu sebanyak 2.000 dan yang masuk data BKN sebanyak 7.000. Sisanya masih menunggu SK pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Arjun.
Menurutnya, para pegawai non-ASN itu terdampak pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal 66 UU tersebut, disebutkan bahwa pegawan non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Load more