Sejak UU ini mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak merumahkan pegawai non-ASN ini.
"Karena tidak bisa menggaji, Pemkab tidak mewajibkan honorer untuk bekerja tetapi harus tetap mengisi absen, agar pekerjaan mereka tidak terputus," jelas Arjun.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono menyampaikan bahwa ia akan mengajak perwakilan honorer untuk beraudiensi dengan MenPAN-RB dan BKN pada 19 Februari 2025 nanti.
"Untuk mencari solusi terbaiknya, minimal tenaga Non-ASN yang sudah masuk data BKN bisa terakomodir semua (jadi pegawai negeri), jangan bertahap," jelasnya.
Bagi honorer yang sudah kadung dirumahkan, Budi meminta untuk menunggu hasil koordinasi BKPSDM Pemkab Jember bersama MenPAN-RB.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak DPRD Jember segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait kemacetan gaji honorer. PKB menilai kebijakan ini bisa membuat Jember semakin kacau.
Load more