Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang merumahkan tenaga honorer sejak Januari 2025. Menurutnya, hal ini menjadi masalah besar yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
"Aturan soal honorer ini sudah ada sejak 2023, dan pemerintah daerah diberi waktu sampai Desember 2024. Kenapa beberapa daerah bisa menyelesaikan masalah ini, tapi Jember justru bermasalah?," tegas Ayub.
Ia membandingkan Jember dengan daerah lain seperti Yogyakarta dan Surabaya. Menurutnya, pemerintah daerah di sana lebih siap dan mampu mencari solusi agar pegawai non-ASN tetap lancar dan bekerja.
"Jogja dan Surabaya menggunakan skema belanja jasa untuk membiayai pegawai non-ASN. Ini bukti bahwa ada cara yang bisa ditempuh jika pemerintah daerah mau serius," katanya.
Ia menilai permasalahan ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah Jember sudah mengantisipasinya sejak pembahasan APBD 2025 tahun lalu. Ayub menuding pemkab lalai dalam menyusun perencanaan anggaran.
"Jika Kesalahan utama ada pada penyusunan database pegawai. Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan. Bahkan untuk berkirim surat ke pusat pun. Ini jelas bentuk kelalaian," ujarnya.
Meski begitu, Ayub menegaskan bahwa PKB tidak hanya menyalahkan pemerintah, tetapi juga mencari solusi konkret agar para honorer yang dirumahkan mendapatkan kepastian.
Load more