Magetan, tvOnenews.com - Polemik antara warga Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan dengan pedagang sayur keliling (ethek) akhirnya berakhir damai setelah gugatannya dicabut oleh Bitner Sianturi di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (12/2/2025).
“Hari ini mediasi berakhir dengan pencabutan gugatan saya demi suasana kondusif dan semua damai kembali,” kata Bitner Sianturi di PN Magetan.
Pencabutan gugatan inipun lanjut Bitner, dilakukan tanpa syarat apapun. Jadi dirinya tak lagi mempermasalahkan para pedagang berjualan di Desa Pesu seperti sedia kala. Sedangkan mangkal tidaknya para pedagang ethek di dekat kiosnya, dikembalikan lagi ke hati nurani masing-masing.
Sementara itu kelima orang tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, mengaku senang sampai melakukan sujud syukur atas berakhirnya kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan ini secara damai.
Bahkan pihak tergugat juga bebas dari tuntutan uang ganti rugi dari Rp540 juta maupun Rp10 jua sesuai permintaan saat sidang pertama. Semua pihak pun berjanji tidak akan mempermasalahkan perkara ini baik secara adat, pidana maupun perdata.
“Perkara ini telah mencapai kesepakatan dalam mediasi tadi yakni pihak penggugat telah mencabut perkara kemudian pihak tergugat tidak mempermasalahkan lagi perkara ini baik secara adat, pidana maupun perdata terhadap gugatan Pihak Pertama,” ucap Awan Subagyo Kuasa hukum para tergugat.
Load more