Sidoarjo, tvOnenews.com - Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024, pada Rabu (12/2). Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan sepenuhnya dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi para konsumen.
“Pemusnahan barang milik negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” ucap Hery, Rabu (12/2).
Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi pada kesehatan masyarakat.
Pasalnya, rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat sehingga pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas Hery.
Load more