Jombang, tvOnenews.com - Kurang dari 3 kali 24 jam Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat gadis terapung di sungai yang ditemukan Selasa lalu. Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (18), seorang siswi SMA kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Terungkap, AP dan korban telah saling mengenal dekat diawali perkenalan melalui media sosial (medsos). Sedangkan AT dan LI adalah teman dari AP sebagai aktor utama. Ketiga pelaku merupakan teman sesama penghobi memancing ikan.
"Tiga pelaku sudah kita tangkap," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (13/2/2025) di Mapolres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan, pada hari Senin (10/2/2025) korban dan AP telah berkomunikasi melalui ponsel janjian bertemu.
Agar diizinkan orang tuanya, korban pamit untuk melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Keduanya kemudian bertemu di Kawasan Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.
Kemudian pelaku dan korban menuju ke satu tempat di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Mereka ke rumah teman AP, salah satu tersangka. Namun korban ditinggal sendirian di rumah itu, AP dan temannya keluar untuk membeli minuman keras.
Di rumah itu pula, siswi salah satu SMA di Jombang tersebut dianiaya, termasuk dipukul bagian perutnya.
Load more