"Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut," kata Margono.
Dua pelaku kemudian membonceng korban ke area persawahan, satu pelaku lagi mengikuti dari belakang. Dalam pengaruh alkohol ketiga tersangka melaklukan rudapaksa secara bergilir terhadap korban.
Setelah nafsunya terpuaskan dan korban lemah tak berdaya, korban dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di lokasi itulah korban dibuang ke sungai masih dalam kondisi hidup. Motor yang dibawa korban dirampas tersangka.
Jasad korban ditemukan pada Selasa (11/2/2025) pagi di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp2.200.000," kata Kasat Reskrim. (usi/far)
Load more