Sidoarjo, tvOnenews.com - Satuan Unit Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo, yakni di gudang Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.
Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.
Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kilogram ke LPG 12 kilogram. Tersangka membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kilogram, mereka jual kembali seharga Rp150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kilogram yaitu Rp210.000 sampai dengan Rp215.000.
"Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kilogram sekitar Rp85.000 sampai dengan Rp118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Christian Tobing.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (khu/far)
Load more