"Kok bisanya dihentikan, ya memang anggota Lantas berkendara trail ini salah identifikasi," ucpanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP A. Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa anggotanya telah melakukan tugasnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
"Jika seorang pengemudi diberhentikan, maka itu dilakukan untuk melaksanakan tugas kepolisian, seperti menegur atau menyampaikan informasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Effan menambahkan, bahwa tindakan memberhentikan kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian, yang memperbolehkan petugas kepolisian untuk melakukan tindakan ketika melihat ada yang perlu ditegur atau disampaikan.
"Jika diberhentikan, monggo berhenti supaya anggota melaksanakan tugasnya," tandasnya
Diketaui dalam kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, para petugas akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara edukatif dan humanis. (msn/far)
Load more