Jember, tvOnenews.com - Mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember ditarik oleh KPU dan Bawaslu Jawa Timur. Hal itu dilakukan karena adanya efisiensi yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Untuk di Bawaslu Jember sendiri, kendaraan yang digunakan selama ini statusnya sewa dari pihak ketiga yang harusnya akan diperpanjang sampai akhir tahun ini," kata Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana.
Namun, kata Sanda, dengan adanya surat yang diterima dari Bawaslu Provinsi, kendaraan operasional tersebut harus dikembalikan pada 19 Februari mendatang.
"Totalnya ada sebanyak lima unit mobil operasional Bawaslu Jember akan ditarik dan menyisakan satu mobil yang saat ini masih dipinjamkan oleh Pemkab Jember. Kami juga belum tahu apakah mobil tersebut akan ditarik kembali oleh Pemkab, jadi kami harus menunggu keputusan lebih lanjut," ungkap Sanda.
"Sebelumnya, KPU Jember menyewa enam unit mobil untuk operasional. Namun setelah adanya kebijakan efisiensi dari Presiden, lima mobil yang digunakan oleh pimpinan KPU Jember sudah dikembalikan sejak 13 Februari lalu," kata Andi.
Meski sebagian sudah dikembalikan, Andi menyebut KPU Jember masih memiliki tiga unit kendaraan operasional yang dapat digunakan untuk kegiatan internal.
Load more