Sidoarjo, tvOnenews.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) se Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mereka meminta PN untuk segera menyelesaikan sengketa atas tanah PT Kejayan Mas.
Buruh yang mayoritas dari PT Kejayan Mas itu meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang sudah mempunyai kekuatan hukum sampai tingkat Kasasi.
"Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini," kata Sekjen SPSI Sidoarjo, Selasa (18/2).
Sholeh menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi PN Sidoarjo untuk berlarut menunda eksekusi itu. Secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan Mas.
Dia menegaskan, tanah yang dimaksud rencana akan dibangun perumahan yang diperuntukkan untuk buruh.
"Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut," katanya.
Mediasi pihak PN Sidoarjo menemui perwakilan demonstran dan kuasa hukum PT Kejayan Mas Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam menyatakan permohonan eksekusi sudah dilayangkan ke PN Sidoarjo.
Load more