"Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi," ujarnya.
Abdus Salam meminta permohonan eksekusi kedua ini, jika ada pihak-pihak yang mengganggu, aparat keamanan harus berani menangkapnya.
"Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas," ucapnya.
Sementara itu I Putu Gede Astawa, Jubir PN Sidoarjo di ruang mediasi menemui perwakilan demonstran menegaskan pihak PN sudah menerima salinan putusan dan sudah menjadwalkan rencana eksekusi. Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak aparat keamanan dan lain sebagainya.
"PN Sidoarjo sudah merencanakan ekseskusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo," tegasnya.
Usai melakukan demonstrasi di PN Sidoarjo, ratusan buruh tersebut melanjutkan aksinya di depan Kejari Sidoarjo dan Mapolresta Sidoarjo. Aksi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. (khu/gol)
Load more