Surabaya, Jawa Timur - Sempat viral di media sosial (medsos) marak terjadi pembobolan sejumlah sekolah di Surabaya, yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal dengan sasaran uang khas operasional Sekolah, komputer hingga laptop.
Berbekal informasi cuitan dari Netizen yang viral tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Surabaya utara yang menjadi tempat pembobolan.
Melalui informasi dari para saksi sekitar, serta menganalisis CCTV yang ada di lokasi, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada 4 orang tersangka, diantaranya berinisial CT (21 tahun) warga Jl. Tembok Dukuh, AMH (21 tahun) warga Perumahan Bukit Palma, Pakal, MY (17 tahun) warga Banyu Urip dan NM (21 tahun) warga asal Bringin Harapan Surabaya.
Saat diamankan Kamis (03/03/2022) ke empat pelaku mengaku bisa leluasa melakukan aksinya, dengan memanfaatkan situasi sepi setiap sekolah saat libur panjang.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah melakukan 10 kali pembobolan sekolah di daerah Surabaya dan 3 kali di Sidoarjo.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mereka bersama sama melakukan survei mencari sasaran, ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru,” jelas Mirzal, Jumat (04/03/2022).
Ketiganya ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda, tersangka AMH ditangkap didaerah Pakal saat perjalanan pulang kerumahnya, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi baru yang mengarah terhadap 2 tersangka lainnya, yaitu CT dan MN yang sedang berjalan-jalan di Tunjungan Plaza Surabaya.
“Selanjutnya, kami melakukan pengeledahan di kamar yang mereka tunjuk dan ketika kami melakukan pengeledahan di kamar hotel tersebut, kami juga mengamankan tersangka lainnya atas nama berinisial MY beserta barang bukti yang ada didalam kamar tersebut,” lanjut Kasatreskrim .
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 2 unit motor Honda Beat dan CBR 150R sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 hand phone 1 unit proyektor merk acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan kenakan pasal 363 KUHP,” pungkas Mirzal.
(Zainal Azhari/rey)
Load more