Batu, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus dua pelaku dalam kasus pemerasan dan petugas berhasil mengamankan uang Rp150 juta dari tangan para pelaku, Selasa (18/2/2025).
"Kedua tersangka bernama Lukman (40) warga Kota Malang yang merupakan oknum wartawan media online dan Faried (51) warga Kota Batu, yang merupakan oknum aktivis perlindungan anak. Dan mereka ditangkap pada 11 Februari 2025 di sebuah rumah makan di Desa Beji, Kota Batu," ujar AKBP Andi Yudha dalam pres rilis di halaman depan Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025).
Dijelaskan Andi, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren. Seiring dengan proses penyelidikan kasus tersebut, muncul aksi pemerasan oleh dua oknum yang kini telah diamankan.
“Rupanya ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kasus ini untuk melakukan pemerasan. Mereka meminta uang kepada pihak ponpes sebagai upaya menutup kasus tersebut,” imbuhnya.
Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali mencuat pada September 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025. Selama proses penyelidikan berlangsung, dua tersangka diduga mencoba menginisiasi mediasi dengan pihak ponpes di sebuah kafe di Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk mengamankan kasus. Rincian pembagian uang tersebut menurut keterangan tersangka adalah Rp22 juta untuk Lukman, Rp3 juta untuk Faried dan Rp15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F.
Load more