"Tidak puas dengan hasil tersebut, Faried dan Lukman kembali menekan pengurus ponpes pada 8 Februari 2025. Kali ini, mereka menuntut uang sebesar Rp340 juta dengan ancaman dan mengatasnamakan pihak kepolisian untuk mediasi kasus pencabulan. Pembayaran diminta secara bertahap, dimulai dengan Rp150 juta," beber Andi.
Andi menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman penyebaran informasi terkait kasus yang sedang berlangsung. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam bentuk uang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Kami juga akan terus mengusut kasus pencabulan yang menjadi awal dari peristiwa ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung.
"Kedua tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (eco/far)
Load more