Lamongan, tvOnenews.com - Jalan poros nasional yang melalui wilayah Kecamatan Lamongan hingga Babat, Kabupaten Lamongan, sepanjang hampir 30 kilometer mengalami kerusakan hingga menyebabkan banyaknya kecelakaan lalu lintas (laka).
Terkait penanganan, Pemerintah Kabupeten telah mengirim surat ke Pemerintah Pusat yang menjadi penanggung jawab kerusakan jalan tersebut.
Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pu. Bina Marga Lamongan, Erwin menjelaskan perbaikan jalan poros nasional merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
“Di wilayah Lamongan ada tiga kewenangan di jalan, yang pertama jalan Kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan, yang kedua adalah jalan Provinsi yang menjadi kewenangannya Dinas PU Provinsi, dan ketiga adalah jalan Nasional kewenangannya Pemerintah Pusat,” ujar Erwin.
Terkait dengan kerusakan jalan poros nasianal di sepanjang ruas jalan di Kecamatan Lamongan hingga Babat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar segera dilakukan perbaikan.
“Memang dari ruas jalan nasional dari Gresik sampai Babat ini ada kerusakan cukup lumayan, antara Lamongan dan Babat banyak jalan berlubang. Langkah kami dari Pemkab Lamongan sudah berkirim surat ke Balai Besar Jalan Nasional untuk menangani jalan rusak tersebut," kata Erwin.
Pihaknya mengungkapkan perbaikan jalan yang hingga saat ini belum terealisasi merupakan dampak dari efesiensi anggaran yang sedang diberlakukan dan berharap anggaran dari Pemerintah Pusat bisa segera terealisasi ke Daerah agar perbaikan jalan segera dapat dilaksanakan.
Load more