Lamongan, tvOnenews.com - Seorang oknum Ketua RT berinisial NB (40) warga Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melakukan tindakan pidana penipuan terhadap tiga santri salah satu pondok pesanteren di Kecamatan Karanggeneng.
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku mengatasnamakan Kepala Polisi Sektor (Polsek) Karanggeneng, untuk meyakinkan korban.
“Kejadian pada hari Jumat (7/2) pukul 02.00 WIB ketiga santri tersebut diamankan oleh Ketua RT setempat karena diduga ketiga santri tersebut masuk ke warung dan melakukan tindak pidana pencurian. Pihak Ponpes memanggil pemilik warung dan ternyata tidak ada barang yang hilang,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Setelah didapati keterangan pemilik warung dan meluruskan kejadian tersebut, terduga pelaku datang ke kantor Ponpes dan sudah dilaporkan ke Polsek setempat.
“Pemilik warung setempat sudah memaafkan kejadian tersebut dan mengatakan ketiga santri merupakan langganan. Dan pukul 07.00 WIB terduga pelaku datang ke Ponpes dan bertemu pengasuh Ponpes bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Karanggeneng,” ujarnya.
Dalam percakapan antara terduga pelaku dengan pengasuh Ponpes tersebut, terduga pelaku meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Kapolsek setempat agar laporan tersebut tidak diproses.
Load more