“Pelaku menceritakan kepada pengasuh bahwa Pak Ali Kapolsek mau melanjutkan kasus tersebut. Pelaku ingin menghentikan kasus tersebut asal mau menberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 per santri dan meminta 2 ponsel milik salah satu santri tersebut,” tambahnya.
Kemudian, pada Selasa (18/2) pengasuh pondok dan wali santri datang ke Polsek setempat untuk meminta kejelasan atas ponsel yang disita.
“Pengasuh pondok dan wali santri meminta kejelasan atas 2 ponsel yang disita, namun Polsek Karanggeneng tidak merasa menangani kasus tersebut atau mengamankan ponsel tersebut,” ujarnya.
Merasa ditipu, pengasuh pondok melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Atas laporan yang dimaksud, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan saksi serta mengamankan terduga pelaku beserta sebuah ponsel sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 378 KHUP Dan atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukum selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (mmr/hen)
Load more