Probolinggo, tvOnenews.com - Akibat terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah, selama lebih dari 30 hari berturut-turut atau inabsensia, dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Brigpol Mohammad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil berdasarkan aturan disiplin Polri yang mengatur bahwa personel yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu dapat diberhentikan, dalam kegiatan upacara PTDH yang digelar di Halaman Mapolres Probolinggo setempat. Rabu (19/2).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, bahwa keputusan ini merupakan langkah berat yang harus diambil sebagai bentuk penegakan kedisiplinan di tubuh Polri.
"Saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan juga keluarganya. Namun sebagai institusi yang menjunjung tinggi kedisiplinan, kami harus tetap menjalankan reward and punishment secara adil," terangnya.
Kedepan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih bertanggung jawab, saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya meminta tidak ada lagi upacara PTDH di masa mendatang. Mari kita ambil hikmahnya dan jadikan ini sebagai refleksi agar kita semua bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas," tandasnya.
Saat bersamaan, Polres Probolinggo juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel dan mitra eksternal atas dedikasi mereka dalam berbagai bidang, yakni pengamanan Pilkada 2024, penginputan data kepolisian, hingga prestasi di bidang kesehatan. (msn/gol)
Load more