Blitar, Jawa Timur - Wiwid Dwi Cahyono warga Desa Kalitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, diamankan polisi karena telah menipu puluhan orang dengan menjanjikan pembuatan dan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaku diringkus petugas saat melakukan transaksi di tempat foto copy depan Mapolres Blitar Kota, Jumat (04/03/2022).
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengatakan, dengan modus menjadi biro jasa pembuatan SIM baru dan perpanjangan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya.
"Pelaku ini mengaku sebagai biro jasa pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa prosedur tes, dengan menarik uang kepada korbanya," katanya.
Lanjut Eusebia, bertempat di warung depan kantor polisi pelaku mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes, dengan biaya pembuatan SIM yang berbeda.
“Untuk SIM A sebesar Rp.600 ribu, SIM C Rp.500 ribu, SIM B Rp.1,2 juta. Penangkapan ini berawal dari patroli siber tentang unggahan seseorang sebagai biro jasa yang dapat membantu mengurus SIM tanpa melalui tes,” imbuhnya.
Aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku selama tiga tahun, hingga meraup penghasilan Rp 36 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya.
“Tersangka ini memang tidak bekerja. Penangkapan dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menunggu di sebuah tempat foto copy, depan Mapolres (Blitar Kota),” jelasnya.
Load more