Komariyah menambahkan, modus pelaku melakukan penipuan miliaran uang dan barang milik ratusan nasabah agen pegadaian tersebut bervariasi, mulai dari sistem simpan pinjam, deposito investasi dengan bunga, gadai barang, hingga investasi.
"Investasi bodong itu diketahui setelah salah satu nasabah ingin menebus barang jaminan ke pegadaian, namun malah atas nama orang lain dalam surat administrasi yang dipalsukan oleh pegawai Pegadaian atas nama Hozizah," pungkasnya.
Sementara, Ach Jailani, kuasa hukum korban investasi bodong mengungkapkan, ia bersama puluhan emak-emak datang ke kantor pegadaian karena kecawa karena ganti rugi yang akan dikembalikan oleh pihak pegadaian tidak kunjung diberikan kepada para korban.
"Sehingga kami terpaksa menggeruduk dan melakukan penyegelan kantor Pegadaian cabang Pamekasan," ucap Ach Jailani.
Pihaknya akan terus berusaha untuk meminta ganti rugi kepada pihak Pegadaian cabang Pamekasan atas tindakan oknum pegawai yang menipu para nasabah hingga milliaran rupiah.
"Kami akan tetap meminta rugi karena masalah ini ada permainan antara oknum agen pegadaian Kecamatan Palengan itu dengan pihak Pegadaian cabang Pamekasan," tutupnya.
Sedangkan Hozizah, oknum agen pegadaian yang menipu ratusan orang hingga puluhan milliar tersebut kini sudah ditahan dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan. (vaf/far)
Load more