Sementara itu, Penyelia Operasional Dana Bank Jatim Cabang Pamekasan, Heniyati membenarkan adanya pengaduan nasabah tersebut.
"Namun kami masih meneruskan laporan nasabah itu ke kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Menurut Heniyati, Bank Jatim Cabang Pamekasan tidak memiliki wewenang untuk memberikan jawaban terkait kasus ini serta memiliki keterbatasan akses terhadap sistem perbankan.
“Pengaduan sudah diteruskan ke pusat. Jika pengaduan melibatkan sesama nasabah Bank Jatim, prosesnya biasanya membutuhkan waktu 14 hari kerja. Namun, jika transaksi melibatkan bank lain, maka bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja," tandasnya.
Bank Jatim Cabang Pamekasan hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari kantor Bank Jatim pusat. (vaf/hen)
Load more