Sayangnya saat diamankan, satu bayi bekantan dan satu bayi kucing hutan ditemukan tewas. Sementara tiga ekor kucing hutan dan seekor burung elang berhasil diselamatkan.
AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berjanji, akan mengembangkan kasus ini dengan membongkar hingga hulu jalur penyelundupan satwa liar yang diperkirakan berada di Kalimantan Selatan.
“Kami menangkap tersangka dengan barang bukti satwa dilindungi, dimana dua diantaranya mati. Modusnya TSK membawa hewan dari Kalimantan ke Surabaya melalui kapal dengan menggunakan truk bermuatan barang pokok,” jelas Kapolres Tanjung Perak.
Polisi bekerja sama dengan BKSDA Jawa Timur dan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur melakukan karantina seluruh bayi satwa liar tersebut, sebelum nantinya saat sudah dewasa bisa dilepasliarkan.
“Kami fokus menangani ini karena selain langka, binatang ini adalah binatang asli Indonesia dan tidak ada di belahan dunia manapun,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara. (Zainal Azhari/hen)
Load more