Lamongan, tvOnenews.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengayunkan palu hukuman. Persela Lamongan harus menelan pil pahit setelah dijatuhi sanksi berat akibat kerusuhan suporter di laga kontra Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center, pada Selasa (18/2/2025) lalu.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang diterima pada Sabtu (22/2/2025) malam. Komdis PSSI menilai Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Persela Lamongan telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 akibat berbagai insiden yang mencoreng nama sepak bola Indonesia.
Komdis PSSI mengeluarkan dua poin keputusan. Pertama, merujuk kepada Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Yakni, Panitia Pelaksana Pertandingan Persela Lamongan diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada tahun 2025/2026. Kedua, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp110.000.000.
Menyalakan flare secara masif, penonton yang merangsek masuk ke lapangan, aksi pelemparan batu dan botol, hingga perusakan serta pembakaran fasilitas stadion menjadi deretan pelanggaran yang mengakibatkan laga terhenti.
Sanksi ini menjadi pukulan telak bagi tim yang tengah berjuang di Liga 2 musim ini. Ironisnya, ini bukan pertama kalinya Persela mendapat sanksi. Sebelumnya, tim ini juga dihukum empat laga kandang tanpa penonton akibat insiden pelemparan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan saat melawan RANS Nusantara.
Load more