Gresik, tvOnenews.com - Sebuah toko sembako di kawasan Pantai Ujungpangkah, digerebek Sat Resnarkoba Polres Gresik. Usai dilakukan penggerebekan, terungkap jika toko sembako hanyalah kedok yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi aparat kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik jelang bulan suci Ramadhan akan terus digencarkan.
Menurutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Manyar.
Masih menurut Rovan, dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko, tim Reskoba melakukan penggerebekan sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan pesisir pantai jalan raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui hotline "lapor Kapolres" adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang miras, termasuk miras tradisional tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter," ujarnya, Minggu (23/2).
Dalam razia ini petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Ujung Pangkah. Polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih.
Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Load more