Romi berharap dengan pemindahan ini bisa tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif. Hanya narapidana kasus narkotika saja yang dipindah, dengan masa pidana minimal 6 tahun penjara.
“Itu salah satunya sebagai shock terapi, karena di Lapas kita ada produsen dan pemakai,” harapnya.
Diawal tahun 2025 sudah terjadi 3 peristiwa upaya penyeludupan pil dobel L ke lapas kelas IIB blitar, penyelundupan itu dilakukan dengan mencampurkan pil dobel L ke makanan kering tempe dan pelemparan pil dobel L dari jalan merdeka kota Blitar oleh orang yang tidak bertanggung jawab, semua kasus itu masih dalam penyelidikan polisi. (min/gol)
Load more