Ia mengatakan, jika pengendara mengikuti arahan petugas maka bisa berjalan dengan kecepatan sekitar 40 sampai dengan 50 kilometer.
"Kami juga belum mendalami apakah ada nanti ada tersangka atau belum tergantung perkembangan nanti," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video terkait dengan kebakaran bus wisata Al Mubarok bernomor polisi K 1670 EW yang mengalami kebakaran di KM 60.800 Pandaan-Malang.
Beberapa orang yang terlihat dalam video tersebut sempat menangis dan juga sempat terlihat ledakan yang ada di dalam bus. (ari/ant)
Load more