Magetan, tvOnenews.com - Sejumlah persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kabupaten Magetan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus dilakukan.
PJ Bupati Magetan Nizhamul memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam menjalankan perintah hasil putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Magetan dengan PSU.
“Kita sudah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan PSU di empat TPS. Termasuk anggaran kita tidak ada masalah. Karena anggaran kita sekarang masih ada sekitar Rp10 miliar insyaallah itu masih cukup,” terang Nizhamul usai sidak harga sembako di Pasar Maospati, Magetan, Selasa (25/2/2025).
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu teknisnya pelaksana PSU di empat TPS tersebut dari KPU. Karena MK memberikan waktu pelaksanaannya 30 hari setelah putusan MK kemarin.
“Tentunya pelaksanaan PSU secepatnya ya, tapi saat ini kami masih menunggu juklak dan juknisnya pelaksanaan itu dari KPU,” imbuhnya.
Terlebih lanjut Nizhamul pelaksanaan PSU ini pihak KPU tidak mengadakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena diserahkan ke pemerintah Magetan sehingga pengamanan PSU juga perlu diperhatikan.
Load more