Banyuwangi, Jawa Timur - Kasus penemuan hasil rapid tes palsu yang digunakan oleh rombongan penumpang bus di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur berlanjut.
Penyidik Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungwangi, Banyuwangi, menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah ES (52), penanggung jawab klinik yang mengeluarkan dokumen rapid tes palsu.
Hasil penyelidikan diketahui, dari 44 penumpang bus hanya 24 orang yang menjalani swab rapid tes.
"Ditemukan 16 penumpang mengantongi rapid tes palsu," kata Kapolres Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/3/2022).
Polisi sudah menahan tersangka di Mapolsek KP3 Tanjungwangi. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya alat printer, uang tunai, dokumen rapid palsu dan sebuah mobil operasional milik klinik tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Membuat Dokumen Palsu.
Dalam pemeriksaan tersangka berdalih tidak melakukan swab kepada penumpang bus karena kasihan, karena penumpang bus rata-rata sudah lansia.
Dokumen rapid tes palsu ditemukan polisi di pintu masuk pelabuhan ASDP Ketapang. Jumat (5/3/2022) siang. Dokumen tersebut diketahui palsu ketika petugas memeriksanya dengan aplikasi. Rombongan penumpang bus asal Jakarta ini sedianya akan berziarah ke Bali.(Happy Oktavia/chm)
Load more