Mojokerto, tvOnenews.com - Enam tersangka pencurian diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari ke enam tersangka, 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), sedangkan 3 lainnya merupakan residivis. Para tersangka yang diamankan tersebut, ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor ini sudah meresahkan masyarakat. Tersangka telah beraksi di 21 TKP, di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Ada enam tersangka yang kami amankan. Yang dua merupakan pasutri (pasangan suami istri) dan tiga residivis, dan satu merupakan pengamen, yang TKP Dawarblandong" ujar Daniel, saat pers rilis di Aula Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3) siang.
Tersangka pasangan suami istri pelaku curanmor, yakni Dafid Prasetyo (31) warga Kenjeran, Surabaya dan istri sirihnya bernama Risa Ayu (37) warga Desa Pagerluyung, Mojokerto. Sedangkan 3 tersangka residivis yakni, Dwi Andyka Ika (23) warga Gubeng Kota Surabaya, M Hadid Farhan (24) asal Tambaksari Surabaya dan, Vernanda Kevin Wijaya (21) asal Kecamatan Ampelgading, Malang. Satu tersangka bernama Ahmad Syafi'I (27) warga Lamongan seorang pengamen yang mencuri motor TKP Desa Simongagrok, Dawarblandong.
Para tersangka ini biasanya melakukan aksi pencurian subuh sekitar pukul 04.00 WIB, dan siang hari, jam 12.00 siang. Pelaku menyasar rumah kos yang tidak berpenjaga, dan pintunya tidak terkunci. Selain itu, mereka juga menyasar, tempat parkir perkantoran. Seperti yang dilakukan tersangka di Balai Desa Batang Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Mereka (tersangka) biasa mencari daerah-daerah yang lengah dan kosong, tidak berpenjaga. Hanya butuh waktu beberapa detik, tersangka merusak kunci motor dengan alat khusus," ucap Daniel.
Selain mengamankan 6 tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti, 7 motor hasil curian, kunci palsu dan kunci T.
Load more