Pasuruan, tvOnenews.com - Satgas Pangan Kota Pasuruan, yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Polres Pasuruan Kota, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek MinyakKita di Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan.
Sidak ini bertujuan memastikan produk yang dijual memenuhi standar volume yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari enam sampel minyak goreng MinyakKita yang diambil dari berbagai produsen, empat diantaranya ditemukan memiliki volume yang kurang dari satu liter.
"Enam sampel kami uji, ternyata ada empat yang volumenya kurang, bahkan ada yang hanya 945 ml," ungkap Riski Pramita, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, Senin (10/3).
Temuan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, yang mengatur standar volume kemasan minyak goreng. Aturan tersebut memperbolehkan toleransi kekurangan maksimal hanya 1,5 ml per liter, namun beberapa produk yang ditemukan justru jauh di bawah standar.
"Ada yang isinya cuma 945 ml, ada juga yang 970 ml," tambah Riski.
Asep Saifuddin, seorang pedagang minyak goreng di Pasar Kebonagung, mengaku prihatin dengan kondisi ini dan berharap pemerintah terus melakukan pengawasan ketat.
Load more