Bangkalan, Jawa Timur - Seorang pria berinisial NS (46), warga Tanjung Bumi Bangkalan, ditangkap anggota Satreskirim Polres Bangkalan lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap korban NW (62), yang tak lain pamannya sendiri. Pelaku berdalih membunuh korban, karena istrinya yang mengalami sakit dan mertuanya meninggal akibat disantet sang paman.
Pelaku nekat membunuh korban, dengan menggunakan sebatang kayu. Korban dipukul empat kali di bagian kepala, saat sedang mencari rumput.
Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kematian NW, karena pihak keluarga berusaha menutupi kasus tersebut. Guna mengetahui kemantian NW, petugas kepolisian mendatangi makam korban, hingga kemudian menemukan barang bukti berupa pakaian korban yang masih berulumuran darah yang dikubur disamping makam korban. Selain itu petugas menemukan sebatang kayu yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.
"Setelah melakukan penyelidikan intens, termasuk memeriksa sejumlah saksi, akhirnya keponakan korban ditangkap. Motifnya, sakit hati dan menuding korban yang masih paman sendiri telah melakukan santet kepada istri dan mertuanya," Kata AKP Sigit Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Atas perbuatanya tersangka NS dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Dimas Farik/rey)
Load more