Probolinggo, tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Villa Bromo menjadi sorotan, setelah ada dugaan intervensi oknum polisi dalam proses hukumnya.
Berdasarkan laporan STTL Nomor: STTL/B/58/III/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Bahwa korban, Suwarni (S), mengalami kekerasan fisik pada (9/3) oleh majikannya, seorang warga negara asing (WNA), yang menuduhnya mencuri uang dan perhiasan senilai Rp40 juta.
Upaya korban melapor ke Polsek Sukapura gagal karena alasan administratif, dan baru laporannya diterima pada 17 Maret 2025, di Polres Probolinggo
Salamul Huda, Kuasa hukum korban, mengatakan, bahwa ada tekanan dari oknum polisi berinisial DD yang diduga meminta korban mencabut laporan dengan menandatangani surat tertentu, Selasa (18/3).
"LSM LIRA Kabupaten Probolinggo langsung memantau kasus tersebut, diduga memang benar adanya upaya intervensi kepada korban yang tak berdaya itu," katanya
Sementara itu, DD membantah intervensi dan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan.
"Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan Polres Probolinggo, dan masyarakat berharap penegakan hukum berlangsung adil tanpa intimidasi terhadap korban," imbuhnya. (msn/gol)
Load more