Mojokerto, tvOnenews.com - Polisi menggerebek sebuah home industri minyak goreng kemasan ilegal di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan seorang tersangka, Nur Suhadi (38), polisi juga menyita 966 botol minyak goreng kemasan ilegal, 8000 liter minyak goreng yang belum dikemas, ribuan botol kosong, dan 1 unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut minyak goreng.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, terbongkarnya home industri minyak goreng ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati aktivitas pengemasan minyak goreng curah di rumah Nur Suhadi pada 13 Maret kemarin.
"Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, diketahui adanya ratusan botol minyak goreng (curah) berbagai ukuran botol tanpa ada label izin edar dari BPOM dan SNI serta empat tandon ukuran seribu liter. Tersangka beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut" ujar Siko kepada wartawan, saat pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli minyak goreng curah dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo, seharga Rp 18 ribu per kilo gram. Minyak goreng curah tersebut kemudian dikemas dalam botol plastik dan dijual di toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Kemlagi, dan Kutorejo.
Untuk ukuran botol 500 ml dijual Rp 9000, 750 ml Rp 13.500 dan kemasan 1,5 liter Rp 26.000. Dari bisnis tersebut, tersangka meraup omzet Rp 36 juta per minggu atau Rp 144 juta per bulan.
"Tersangka mengaku sudah melakukan aktivitas pengemasan minyak goreng ilegal ini selama 1 tahun," ujar jelas Siko.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 966 botol minyak goreng kemasan ilegal, 8000 liter minyak goreng curah yang belum dikemas, ratusan botol kosong, dan 1 unit mobil pick up.
Load more