Gresik, tvOnenews.com - Ratusan pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Gresik, dari 121 kasus, diamankan polisi. Pemberantasan tindak kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 itu untuk menciptakan rasa aman saat Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin langsung jalannya gelar hasil tangkapan. Sejumlah pejabat utama Polres Gresik dan unsur Forkopimda Kabupaten Gresik juga ikut hadir, Kamis (20/3).
Dikatakan AKBP Rovan, bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025 itu, telah berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus dengan total 146 tersangka.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap sebagai berikut:
Premanisme: 3 kasus, 5 tersangka
Judi: 17 kasus, 24 tersangka
Minuman Keras (Miras): 49 kasus, 52 tersangka
Narkoba: 9 kasus, 10 tersangka
Prostitusi: 1 kasus, 1 tersangka
Balap Liar: 42 unit sepeda motor diamankan, 54 pelanggar
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.746 botol miras, 12,113 gram sabu, 1,24 butir pil koplo, uang tunai dari kasus judi dan premanisme, serta puluhan unit sepeda motor terkait balap liar.
Sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat, Polres Gresik juga melakukan pemusnahan barang bukti, termasuk 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja, serta 2.500 botol miras ilegal
Pemusnahan dilakukan dengan cara blender untuk narkotika dan penggilasan dengan alat berat untuk minuman keras. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.
Ditegaskan Rovan, Operasi Pekat Semeru akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Gresik. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai tindakan kriminalitas," ucapnya.
Dengan hasil operasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. (mhb/gol)
Load more